Selasa, 04 Mei 2010

Metode Surat Menyurat

Kadang kita berpikir ah mudah kok buat surat!!! paling kita harus mengungkapkan apa yang ingin kita omongi melalui tulisan. Namun setelah dijalankan ternyata susah "10 lembar kertas kita robek-robek hanya untuk membuat drafnya saja". Apakah Anda sama dengan saya, "ayo ngakuh...alah pasti nggak mau ngakuh"

Pertama2 untuk membuat surat kita harus mengerti dulu sbenenrnya surat itu apa "yang terbayang adalah secarik kertas. iya nggk???" coba dibaca dulu materi dibawah ini "Mogooooooh"

Pengertian Surat
Surat adalah sarana komunikasi tertulis antara satu pihak dengan pihak lain yang saling berkepentingan.Rumusan lain tentang surat dapat dikemukakan bahwa, surat adalah sehelai kertas bertulis atau lebih yang memuat suatu bahan komunikasi berupa pemberitahuan, permohonan, undangan dan lain-lain. Yang disampaikan seseorang kepada orang atau pihak lain, baik atas nama pribadi maupun karena kedudukannya dalam suatu organisasi, instansi atau perusahaan.

Dalam praktik surat menyurat senantiasa ada informasi atau pesan yang disampaikan, ada pihak pengirim dan penerima informasi atau pesan, ada media yaitu tulisan kertas bertulis.Surat menyurat akan terjadi bila minimal ada dua pihak yang saling berkepentingan.

Fungsi Surat
Fungsi surat dalam kehidupan bermasyarakat antara lain dapat dirumuskan yaitu:
1).Surat sebagai Alat Komunikasi Tertulis
2).Surat Sebagai Alat Bukti Otentik
3).Surat sebagai Alat Bukti Historis
4).Surat sebagai Duta/Wakil
5).Surat sebagai Pedoman


JENIS-JENIS SURAT:

1. Menurut kepentingan dan pengirimnya, surta dapat dikelompokkansebagai berikut :

A. SURAT PRIBADI, yaitu surat yang dikirimkan seseoarang kepada orang lain atau suatu oarganisasi/instansi. kalau surat ini ditujukan kapada seseoranng separti kawan atau keluarga, maka format dan bahasa surat relatif lebih bebas. akan tetapi, bila surat itu ditujukan kepada pejabat atau organisasi/instansi seperti surat lamaran pekerjaan, ajuan kenaikan golongan, atau pengaduan, maka bentuk dan bahasa surat yang digunakan harus resmi.

B. SURAT RESMI adalah surat yang disampaikan oleh suatu instansi/lembaga kepada seseorang atau lembaga/instansi lainnya.

Serat resmi (surat dinas) terbagi atas beberapa bagian, yaitu:

# surat dinas pemerintah, yaitu surat resmi yang digunakan instansi pemerintah untuk kepentingan adminiustrasi pemerintahan.
# surta niaga, yaitu surat resmi yang dipergunakan oleh perusahaan atau badan usaha.
# surta sosial, yaitu surat resmi yanng dipergunakan oleh organisasi kemasyarakatan yanng bersifat nirlaba ( nonprofit)
Bagian-bagian surat resmi:

1. kepala/kop surat, terdiri dari
- nama instansi/lembaga, ditulis dengan huruf kapital/huruf besar
- alamat instansi/lembaga, ditulis dengan variasi huruf besar dan kecil
-logo instansi/lembaga
2. nomor surat, yakni urutan surat yang dikirimkan
3. lampiran, berisi lembaran lain yang disertakan selain surat
4. hal, berupa garis besar isi surat
5. tanggal surat (penulisan di sebelah kanan sejajar dengan nomor surat)
6. alamat yang dituju (jangan gunakan kata kepada)
7. pembuka/salam pembuka (diakhiri tanda koma)
8. isi surat
(-Uraian isi berupa uraian hari, tanggal, waktu, tempat, dan sebagainya ditulis dengan huruf kecil, terkecuali penulisan berdasarkan ejaan yang disempurnakan (EYD) haruslah menyesuaikan).
9. penutup surat
10. penutup surat, berisi
- salam penutup
- jabatan
- tanda tangan
- nama (biasanya disertai nomor induk pegawai atau NIP)
11. tembusan surat, berupa penyertaan/pemberitahuan kepada atasan tentang adanya
suatu kegiatan.

C. MEMO
Alat komunikasi bertulis di dalam jabatan sendiri untuk berhubung secara rasmi.

2. menuirut isinya, surat dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. surat pemberitahuan
b. surat keputusan.
c. surta perintah.
d. surat permintaan
e. surat panggilan
f. surat peringatan
g. suirat perjanjian
h. surat laporan
i. surat pengantar
j. surat penawaran
k. surat pemesanan
l. surat undangan dan
m. surat lamaran pekerjaan.

3. Menurut sifatnya surat dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. surat biasa, artinya, isi surat dapat diketahui oleh oranng lain selain yangn
dituju.
b. surat konfidensial ( terbatas), maksudnya, isi surat hanya boleh diketahui oleh
kalangan tertentu yang terkait saja.
c. surat rahasia, yaitu surat yang isinya hanya boleh diketahui orang yang dituju
saja.

4. berdaraskan banyaknya sasaran, surat dapat dikelompokkan menjadi surta biasa, surat edaran, dan surat pengumuman.

5. berdasarkan tingkat kepentingan penyelesainnya, surat terbagi atas surat biasa, surat kilat, dan surat kilat khusus.

6. berdasarkan wujudnya, surat terbagi atas surat bersampul, kartu pos, warkatpos, telegram, teleks atau faksimile, serta memo dan nota.

7. berdasarkan ruang lingkupo sasarannya, surat terbagi atas surat intern dan surat ekstern.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar